MediakalselNews. com
Tanjung, 10 Desember 2024 – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar rapat koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong di Aula Komisi I DPRD setempat. Rapat ini difokuskan pada peningkatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, H. Akhmad Hellmi, S.H Fraksi Partai PKB, menyampaikan pentingnya kerja sama yang optimal dengan Inspektorat Daerah. Beliau menekankan perlunya pengawasan yang maksimal terhadap penggunaan anggaran agar sesuai dengan regulasi dan mencapai hasil yang optimal. Bapak H. Helmi juga menyoroti pentingnya pengawasan dini, baik untuk kegiatan rutin maupun kegiatan kelembagaan DPRD Kabupaten Tabalong. Harapannya, melalui rapat koordinasi ini, kinerja Komisi I dan seluruh anggota DPRD dapat ditingkatkan.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula pentingnya dukungan Inspektorat Daerah terhadap sektor kesehatan di Kabupaten Tabalong. Komisi I berharap Inspektorat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan penggunaan anggaran di sektor kesehatan berjalan efektif dan efisien.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong dan Inspektorat Daerah dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah. Kerja sama yang erat ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas DPRD dan memastikan pembangunan di Kabupaten Tabalong berjalan sesuai rencana dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat.
Usai acara Ibu Hj. Sumiati, S.H dari komisi I saat diwawancarai : menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan evaluasi internal guna meminimalisir potensi tindak pidana atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Komisi I, yang hingga saat ini Alhamdulillah belum pernah mendapat temuan, ingin memastikan hal tersebut tetap terjaga.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk kegiatan reses dan wawasan kebangsaan. Meskipun kegiatan-kegiatan tersebut telah sesuai prosedur, Inspektorat Daerah memberikan beberapa catatan. antara lain perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih jelas dan perluasan ruang lingkup regulasi, khususnya dalam pencalonan.
Untuk memperluas ruang lingkup tersebut, Inspektorat menyarankan penambahan revitalisasi, aktualisasi, dan pemahaman nilai-nilai ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tujuannya agar masyarakat lebih terlibat dan memberikan masukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda. Inspektorat juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih komprehensif, mencakup revitalisasi, implementasi, dan pemahaman nilai-nilai ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, serta informasi mengenai Raperda yang akan dibahas pada tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dan berpartisipasi dalam proses pembuatan Perda.
Red
@sik
MK news.