MediakalselNews. com
Para pekerja perusahaan sawit di Menggalau Hilir, Desa Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, bersama Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan (AMDK) mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin, 30 Desember 2024. Mereka mengadukan beberapa permasalahan yang terjadi di PT. Pesona Lintas Surasejati.
Dalam ruang mediasi bidang hubungan industrial Disnakertrans di Jalan A. Yani Km. 6 Banjarmasin, para pekerja mengungkapkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan. Beberapa poin utama yang diadukan meliputi:
– Status kerja yang tidak jelas: Banyak pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun, namun hanya berstatus sebagai pekerja harian. Mereka tidak pernah mendapatkan penilaian untuk kenaikan jabatan atau status yang lebih baik, meskipun sudah belasan tahun bekerja.
– Masalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Sebagian karyawan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, meskipun gaji mereka sudah dipotong untuk iuran.
– Kecelakaan kerja tanpa perhatian: Seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan matanya tidak bisa melihat, namun tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan.
– Pemberhentian kerja tanpa surat resmi atau pesangon: Beberapa karyawan diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa diberikan pesangon, melanggar aturan ketenagakerjaan.di berhentikan tetapi tidak ada surat pemberhentian.
Sinom Widodo, salah seorang karyawan, mengungkapkan kekecewaan mereka, “Kami tidak pernah mendapatkan penilaian untuk kenaikan jabatan atau status yang lebih baik. Padahal sudah belasan tahun bekerja.”
Kemaren Isteri saya melahirkan tetapi semua biaya kelahirannya saya yang tanggung, saat saya komplin ke bpjs ternyata tidak terdaftar.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Baru mencatat bahwa PT. Pesona Lintas Surasejati memiliki sekitar 700 karyawan. Namun, banyak dari mereka merasa dirugikan dan tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan yang layak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menggelar mediasi untuk menyelesaikan konflik ini. Kepala Bidang Hubungan Industrial Muzzalifah, didampingi Rasidi, mewakili Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan mediasi adalah untuk memperoleh klarifikasi dari semua pihak dan menyelesaikan konflik dengan adil dan transparan.
“Mediasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan menjaga keseimbangan dalam hubungan industrial,” tegasnya.
Para pekerja mendesak pemerintah dan dinas terkait untuk turun tangan dan menindak tegas perusahaan agar memberikan hak-hak mereka. “Kami hanya ingin hak kami sebagai buruh dihormati. Jika ini terus dibiarkan, kami mau mengadu ke mana lagi?” ungkap Sinom penuh harap.
Disnakertrans berharap semua pihak yang terlibat dapat hadir untuk menyampaikan penjelasan terkait persoalan yang diadukan. Melalui langkah ini, pemerintah provinsi menunjukkan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja dan memastikan keadilan sosial di sektor industri.
Red
@SIK
MKNews