MediakalselNews. com
Banjarmasin – Ketua GEPAK Kalsel, H Anang Misran, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pernyataan kuasa hukum Lisa Cahyani, Saidina Hamzah, yang menyebut Yans Pieters K Tobing, atau akrab disapa “Piter,” sebagai aktor utama dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung pada Rabu (23/10/2024), Hamzah menuduh bahwa kliennya dijadikan “tumbal” sementara Yans dinyatakan “lepas dari jerat hukum.”
Lisa Cahyani, yang mengajak Yans untuk berbisnis tambang batubara, tidak menyadari bahwa aktivitas tersebut ilegal. Menanggapi tuduhan tersebut, Anang menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut Yans sebagai pihak yang paling bertanggung jawab tidak didukung bukti konkret, terutama mengingat Yans saat ini berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak hadir untuk membela diri di persidangan.
Anang Bidik menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, tanpa menuduh pihak lain sebagai “aktor utama” tanpa bukti yang kuat. Ia mengimbau aparat hukum, termasuk jaksa dan majelis hakim, untuk bertindak objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak tertentu. Anang juga menyoroti perlunya dukungan fakta dan bukti sahih dalam setiap tuduhan, termasuk dugaan keterlibatan oknum kepala desa, agar tidak hanya berdasarkan asumsi sepihak.