MKNews. com
Banjarmasin – Sekitar pukul 10.10 WITA, Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Demo yang dipimpin oleh Din Jaya ini diikuti oleh sekitar 40 orang. Dalam orasinya, Din Jaya menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di berbagai sektor, terutama terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga penuh persekongkolan dan monopoli.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah terkait kasus dugaan obstruction of justice dalam penanganan perkara korupsi tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala. FORPEBAN meminta Kejaksaan Tinggi Kalsel memerintahkan Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk segera melimpahkan berkas perkara dengan tersangka P dan D ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selain itu, dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pariwisata Kalsel juga mendapat sorotan. Kepala Dinas Pariwisata berinisial MS, yang juga menjabat sebagai Pj. Bupati Tapin, diduga melakukan praktik pungli dengan meminta setoran tidak sah dari bawahannya sebagai bentuk loyalitas.
FORPEBAN juga menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Warning Light Tenaga Surya senilai Rp 8,9 miliar yang diduga penuh persekongkolan. Proses e-purchasing proyek ini diduga hanya formalitas dengan pemenang tender yang sudah ditentukan sebelumnya.
Selain itu, mereka mengangkat dugaan kecurangan dalam pembangunan halte sungai di RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, serta pelanggaran dalam pengalihan tanah wakaf di Murung Halinau yang dijual secara tidak sah.
Tak ketinggalan, dugaan pungli dalam pengurusan izin AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup Kalsel juga menjadi sorotan dalam aksi ini. FORPEBAN menuntut agar kasus-kasus ini segera diusut tuntas untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Sementara Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Agung Pamungkas, SH. MH, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, khususnya LSM, dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kalimantan Selatan. Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses penanganan kasus-kasus korupsi yang menjadi aspirasi LSM, dengan tujuan agar proses tersebut berlangsung secara optimal, profesional, dan adil.
“Kejati Kalsel berkomitmen dan serius dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Agung.
Ia menekankan bahwa korupsi adalah penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat, perekonomian negara, serta menghambat pembangunan berkelanjutan. Selain itu, korupsi juga dinilai merampas hak asasi manusia dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta institusi publik.
Dengan komitmen ini, Kejati Kalsel berharap dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Red
@sik
MKNews.