Mediakalselnews. com

Banjarmasin, 900an Koperasi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait. Sehubungan hal ini, Ketua Asosiasi Koperasi Syariah Indonesia (Aksyindo) Sutjipto mengatakan, selama ini Koperasi masih identik dengan sesuatu yang dipandang sebelah mata. Juga identik sekedar formalitas dalam keberadaan dan kegiatan koperasi di Perusahaan, Kantor maupun Instansi.

“Yang penting lengkap. Kantornya ada kantin. Juga ada Koperasinya. Hasil nomer dua. Karena yang bekerja Karyawan juga. Yang mengurus Pegawai juga. Yang transaksi Pegawai juga. Karyawan juga. Kalau simpan pinjam, yang pinjam juga kawan-kawannya,” ujar Sutjipto, Kamis (17/10/2024) sore.

Karena tidak dikelola secara profesional dan tidak orientasi ke profit, maka kata Sutjipto, simpanan pokok dan simpanan wajib bisa jadi kurang dipertanggungjawabkan. Demikian juga penghasilan Pengurus juga tidak masuk kategori diperhatikan oleh sebagian Perusahaan atau Kantor, sehingga seadanya saja jalan. Macet dibiarkan. Jalan kencang juga dibuat bergantian, siapa yang menjadi sebagai Ketua.

“Jadi seakan-akan ini (Koperasi) sebagai sebuah organisasi. Padahal Koperasi itu adalah Lembaga Keuangan yang tentunya orientasinya ke bisnis,” Sutjipto menegaskan.

Sehingga adanya pembubaran terhadap 900an Koperasi, menurut Sutjipto, dirinya yakin dari Kementerian sudah memegang data.

“Kalau Koperasi dibubarkan, itu biasanya Koperasinya tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Koperasinya sudah tidak ada Pengurusnya, bisa jadi Kantornya sudah tidak ada,” Sutjipto menilai kondisi tersebut.

Namun disisi lain Sutjipto menegaskan, kendala yang dirasakan bila Koperasi dibubarkan, bisa jadi masih ada tanggungan dengan internal dan eksternal.

“Internalnya, Anggota yang sudah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib, mau mengadu ke mana? Dengan pihak ketiga atau eksternal, kalau Koperasi masih ada utang dengan Bank, itu menagihnya ke siapa?” papar Sutjipto.

Pembubaran dari data sudah dianggap betul dan Sutjipto menegaskan, dirinya tidak menyalahkan hal ini. Karena menurutnya, banyak data Koperasi yang ada, ternyata Koperasinya tidak ada, Pengurusnya tidak bisa dihubungi, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan Laporan Keuangannya sudah berantakan, sehingga secara Peraturan Pemerintah, ini termasuk Koperasi yang dibubarkan.

“Kita berharap, Koperasi-koperasi yang ada dan tidak dibubarkan, ikut standar Pemerintah dan mengetahui apa-apa yang diatur oleh Pemerintah seperti ada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan saat ini sudah Koperasi Modern yang melakukan digitalisasi,” ungkap Sutjipto. Juga berharap dengan digitalisasi, kalangan Anak-anak Muda ikut bergabung. Pengurus Koperasi diharapkan dapat membuat bisnis yang bagus, membuat investasi jangka pendek dan jangka menengah, sehingga Anak-anak Muda tertarik untuk bergabung di Koperasi.

“Saya rasa bila ini dijalankan, bisa kok. Karena Koperasi itu bisa menjalankan fungsinya seperti Perbankan, seperti
Crowdfunding, maupun Pialang Saham,” tegas Sutjipto.

Sutjipto menyatakan, agar Koperasi tidak dibubarkan dan bisa maju, pasang Pengurus dan Pengelola yang profesional dan amanah. Insyaallah bisa jalan.*****Juna

Catatan Google : Crowdfunding adalah cara untuk mengumpulkan uang guna membiayai proyek dan bisnis. Crowdfunding memungkinkan penggalang dana untuk mengumpulkan uang dari sejumlah besar orang melalui platform daring.

By admin