MediakalselNews. com

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada ijazah Paket C milik Masripay kembali mencuat setelah Kuasa Hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat, mengungkapkan bukti baru terkait legalisir tahun 2010 tersebut. Bukti tersebut menunjukkan bahwa tanda tangan Ketua Yayasan PKBM Bina Warga, Pak Adrian S.Pd, yang seharusnya tercantum pada dokumen tersebut diduga telah dipalsukan.

“Kami menemukan bahwa tanda tangan pada fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan milik Pak Adrian. Ini adalah temuan penting dan memerlukan penanganan serius,” ujar Amirudin Suat. Menurutnya, kasus ini semakin jelas dan harus diusut secara tuntas agar pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini pertama kali mencuat saat Pak Adrian diperiksa sebagai saksi oleh Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan pada September 2024 lalu. Dugaan bahwa tanda tangan pada ijazah tersebut dijiplak secara ilegal membuat pihak yayasan merasa kaget dan segera menyusun langkah hukum.

Masripay, pemilik ijazah yang diduga palsu, telah diundang oleh Yayasan PKBM Bina Warga Satui untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut, yang semakin menimbulkan kecurigaan dari pihak yayasan. “Jika tidak ada itikad baik untuk menjelaskan, maka ada indikasi kuat bahwa ada pelanggaran hukum,” tegas Amirudin.

Lebih lanjut, Amirudin menyatakan bahwa jika kasus ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Ijazah tersebut digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan anggota DPRD Tanah Bumbu, sehingga keabsahan tanda tangan sangat krusial.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum menanganinya dengan serius, meskipun yang terlibat adalah pejabat negara,” pungkas Amirudin.

By admin